Manajemen PT Rekayasa Industri (Rekind) menginformasikan keberhasilan Perusahaan dalam mewujudkan perjanjian perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perusahaan. Keberhasilan ini patut disyukuri tapi jangan dilakukan dengan euforia.

Setidaknya, gambaran itulah yang terekam dalam kegiatan Town Hall Meeting, yang digelar di Gedung ROB II Lantai I, Kantor Pusat Rekind, Senin 5 Februari 2024.

Keberhasilan Rekind di PKPU ditandai dengan disetujuinya homologasi tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 31 Januari 2024. Putusan ini mengacu pada sidang voting proposal perdamaian PKPU dari 229 Kreditor baik dari suara konkuren maupun suara separatis.

Melalui voting tersebut, Rekind berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian dengan perolehan suara konkuren sebesar 96,94% dari jumlah kreditor (headcount) dan 98,99% dari nilai tagihan (value) yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus. Sedangkan untuk suara separatis seluruhnya mencapai 100% suara, baik ditinjau dari headcount maupun value.

Keberhasilan ini menandakan Rekind bersiap untuk memulai babak baru perjalanan usahanya, melalui Restrukturisasi Keuangan dan Transformasi Bisnis dalam bingkai Rencana Penyehatan Perusahaan yang sudah ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 2 Januari 2024.

“Keberhasilan kita di PKPU merupakan salah satu pintu yang kita masuki untuk kemudian membuka pintu berikutnya guna menjadikan Rekind sebagai perusahaan yang terbaik dan menjadi kebanggaan bagi kita semua serta bangsa dan negara,” tegas Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih, dalam sambutannya di event tersebut.

Diakuinya, PKPU juga merupakan pelajaran berharga dan tempaan yang harus dipelajari dengan cepat. Jika persoalan ini berlarut-larut di pengadilan, tentunya juga berimplikasi negatif buat perusahaan.

Tidak mudah juga meyakinkan para kreditor, baik itu pihak perbankan, vendor, dan sub kontraktor, bahwa PKPU merupakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak. “Alhamdulilah, harapan itu bisa kita raih bersama, tentunya dilandasi dengan perjuangan dan semangat agar perusahaan ini kembali menunjukkan eksistensi terbaiknya,” terang Triyani Utaminingsih.

Pihaknya juga mengapresiasi positif atas upaya dan kerja keras yang ditunjukkan Tim Internal Rekind yang mampu bekerja secara maksimal dan profesional, sehingga dalam kurun waktu 77 hari hitungan kalender, persetujuan perdamaian dapat diperoleh sesuai harapan bersama.

“Dua momen penting (Rencana Penyehatan Perusahaan dan PKPU) tersebut merupakan capaian positif yang patut untuk disyukuri. Namun demikian rasa syukur tersebut jangan ditunjukkan dengan euforia,” ujar Yusairi, Direktur Operasi dan Teknologi/Pengembangan Rekind meningatkan, di sela-sela pemaparannya tentang keberlanjutan Rekind pasca PKPU.

Pasalnya setelah perjanjian perdamaian PKPU ini disetujui, Rekind masih harus berkutat dengan situasi yang tidaklah ringan, terutama untuk bisa menjalankan komitmen isi perjanjian perdamaian tersebut dengan baik. Di sisi lain Rekind juga harus melaksanakan kegiatan retsrukturisasi keuangan dan mengembangkan transformasi bisnisnya sesuai dengan yang telah digariskan para share holder di dalamnya.

“Retsrukturisasi keuangan kami ibaratkan sebagai obat yang harus bisa memperbaiki kinerja keuangan perusahaan. Sementara transformasi bisnis yang akan kita kedepankan, intinya adalah bagaimana Rekind mampu menjaga agar kejadian serupa tidak tidak terulang lagi, baik di skala proyek maupun corporate,” terang Yusairi.

Kegiatan Town Hall meeting yang digelar sejak pukul 08.30 WIB tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Rekindist dengan pihak manajemen. Sesi ini berjalan lancar, bahkan pertanyaan yang diajukan Rekindist menambah keakraban di antara kedua belah pihak.