PT Rekayasa Industri (Rekind), Rabu (13/12) mengimplementasikan  kegiatan Rapat Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) terakhir di tahun 2023. Selain sebagai bentuk pemenuhan peraturan pemerintah, kegiatan ini juga merupakan wujud implementasi perusahaan EPC milik bangsa tersebut dalam mempertahankan dan terus meningkatkan kesadaran akan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan.

Dipimpin langsung oleh Yusairi, Direktur Operasional dan Teknologi/Pengembangan Rekind, yang dihadiri para SVP, VP dan Manager, termasuk tim proyek yang bergabung secara daring atau online.

Kegiatan ini diawali dengan paparan terkait Safety Moment. Disampaikan lagsung oleh Luh Karina, VP Process Engineering Rekind,  yang berbagi wawasan mengenai Process Safety. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemaparan mengenai Audit SMK3 oleh tim dari Sucofindo.

Bagi Rekind, kegiatan P2K3 sangat penting dalam mendukung kegiatan perusahaan. Apalagi, Rekind merupakan perusahaan EPC (Engineering, Procurement & Construction), yang mana HSE (Health, Safety, Environment) merupakan mandatory yang wajib dipenuhi dalam seluruh aspek operasionalnya, baik di Head Office (HO) maupun proyek Rekind. Selain itu kegiatan Panitia Pembina K3 (P2K3) juga  merupakan program yang wajib diikuti, yang instruksinya langsung dari pemerintah.

P2K3 adalah sebuah lembaga internal di suatu perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja. Tujuan utamanya, untuk melindungi karyawan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja di tempat kerja.

Implementasi P2K3 di perusahaan diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Di Indonesia, peraturan P2K3 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 1998 tentang Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan P2K3, struktur organisasi, tugas, dan tanggung jawabnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga menjadi landasan hukum penting dalam implementasi P2K3. Peraturan dan undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pekerja dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.

Penerapan P2K3 membawa banyak manfaat bagi perusahaan. Beberapa manfaatnya antara lain, mengurangi risiko kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas, mematuhi peraturan dan hukum serta  meningkatkan reputasi perusahaan. Perusahaan yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya akan memiliki reputasi yang baik di mata masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan dan membuatnya lebih menarik bagi calon karyawan dan mitra bisnis.