PT Pupuk Indonesia (Persero) menilai Implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PT Rekayasa Industri (Rekind) tercepat dibandingkan Anak-Anak Perusahaan (Anper) lainnya. Tidak hanya tercepat, pelaksanaan TKDN yang diterapkan perusahaan EPC (Engineering, Procurement, Construction) milik bangsa itu, juga sesuai dengan prosedur dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang diterjemahkan dan ditetapkan ke dalam program strategis Pupuk Indonesia (PI) selaku holding.

Ada delapan nilai GCG yang diterjemahkan PI dan masuk dalam  delapan program strategisnya, yaitu pengadaan berkelanjutan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kinerja rekanan, penjaminan online, transparansi online, sistem anti penyuapan, uji kelayakan, dan pengendalian gratifikasi.

Maka dari itu, atas kerja kerasnya, di hadapan sekitar 200 peserta yang menghadiri acara Vendor Gathering, di Surabaya, Jumat (13/10), Pupuk Indonesia menyematkan penghargaan Kontribusi Peningkatan Pemberdayaan UMKM & Penggunaan Produk Dalam Negeri – Implementasi TKDN Tercepat kepada Rekind.

“Penghargaan ini merupakan cerminan kepercayaan PI  atas pelaksanaan TKDN yang dilakukan  Rekind sejak tahun 2013. Di tahun tersebut kami sudah melakukan perhitungan TKDN dan memanage agar capaiannya sesuai persyaratan di masing-masing proyek yang dikerjakan Rekind dan dilaporkan kepada pemilik proyek,”  terang Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih.

Bahkan, wanita yang akrab disapa Yani ini juga mengklaim di antara Anak Perusahaan PI, Rekind sudah memiliki Tim P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) semenjak 2021. Saat itu memang baru Rekind  yang sudah memiliki Tim P3DN, policy dan prosedur implementasi TKDN. “Disaat Anak Perusahaan PI lain baru tahun ini memulai membuat Tim P3DN ini, kami sudah melakukan tata kelolanya dengan baik,” tambah Yani bangga.

Patut diketahui, upaya Rekind dalam meningkatkan nilai TKDN, sudah dimulai sejak pembuatan proposal proyek, desain perekayasaan awal (Front End Engineering Design/FEED) hingga pelaksanaan pembangunan atau konstruksi proyek. Bahkan dalam pengadaan barang dan jasa, Rekind selaku kontraktor juga selalu menetapkan batasan nilai TKDN yang harus dipenuhi oleh setiap vendor dan/atau sub kontraktor di dalam kontrak pekerjaannya masing-masing.

Makanya tidak heran dalam pelaksanaan kegiatan proyek yang dikerjakan Rekind, TKDN-nya bisa mencapai sekitar 35-50%. Bahkan terkadang untuk beberapa proyek Rekind juga menambahkan TKDN di atas 70%, bahkan 80% sehingga mampu melampaui komitmen yang disepakati. Di sinilah peran strategis Rekind selaku perusahaan EPC Nasional, dalam menunjang pembangunan bangsa serta menggerakkan sektor industri di tanah air.