Sejalan dengan Arahan Kementerian BUMN yang dikomunikasikan melalui Surat No. S-17/S.MBU/02/2020 bahwa Seluruh BUMN wajib menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan demi mewujudkan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, PT Rekayasa Industri  berkomitmen terhadap peningkatan budaya anti penyuapan melalui Implementasi dan Sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai salah satu wujud komitmen dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam aktivitas bisnisnya dan menjunjung budaya anti korupsi.

Dengan Implementasi ISO 37001 diharapkan mampu meningkatkan budaya Anti Penyuapan kepada seluruh insan perusahaan dan sebagai inisiatif langkah progresif Perusahaan untuk memitigasi risiko terjadinya penyuapan yang di dalam lingkup perusahaan maupun dalam interaksi perusahaan dengan pihak eksternal yang akan berdampak merugikan bagi Perusahaan dan stakeholder baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.