Penandatanganan MOU antara Rekayasa Industri dan IOEC

Pada tanggal 15 November 2007, bertempat di kantor PT Rekayasa Industri (REKIND), Jakarta, telah diadakan penandatanganan MOU antara REKIND dengan IOEC (Iranian Offshore Engineering and Construction Company). Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Bpk. Ir. Coddy I Soerono (bertindak sebagai wakil dari REKIND), sedangkan perwakilan dari IOEC adalah Mr. M. Mardan, Direktur IOEC di wilayah Asia Tenggara. yang disaksikan oleh Bpk. Alwi Shihab, sebagai Utusan RI untuk negara negara di Timur Tengah, Bpk. Abduh, sebagai staff ahli Wakil Presiden RI dan wakil dari Dewan Komisaris REKIND, Bpk. Aryono Setyo Prabowo. Pada kesempatan itu, Bpk. Alwi Shihab menyampaikan harapannya agar kerjasama kedua negara tersebut dapat terwujud secepatnya.

Selain para tamu perusahaan, acara tersebut juga dihadiri oleh Bpk. Ali Suharsono, EVP Industrial Plant dan beberapa wakil Vice President REKIND yang terkait dengan rencana proyek yang akan dijalankan dengan IOEC. Kerjasama yang akan dilakukan antara REKIND dan IOEC adalah pengembangan pekerjaan dalam bidang Onshore dan Offshore yang akan dilakukan di Indonesia dan Iran. Setelah acara penandatangan MOU tersebut, dilanjutkan dengan pemberian souvenir kepada para tamu yang hadir, setelah itu delegasi Iran beserta para tamu melakukan kunjungan ke beberapa ruangan di wilayah perkantoran REKIND.
Seperti yang telah dilakukan di bidang industri Offshore sebelumnya, REKIND berhasil mengerjakan Proyek SSWJ (South Sumatera West Java), yang telah diserahterimakan kepada pihak pemilik, PT PGN pada pertengahan tahun 2007. Prestasi tersebut membawa nama REKIND menjadi perusahaan yang exist dibidang Offshore. Sedangkan, IOEC adalah sebuah perusahaan Kontraktor Oil & Gas Pertama dari Iran yang mempunyai spesifikasi dalam pengerjaan di bidang Offshore & Onshore dan telah berdiri sejak tahun 1992. Dengan prestasi yang telah dimiliki oleh masing masing perusahaan ini, kedua perusahaan yakin bahwa kerjasama yang akan dilakukan akan membawa hasil yang bermanfaat bagi kedua perusahaan pada khususnya dan kedua negara pada umumnya.