|
|
 |
Persetujuan Pemegang Saham pada RUPSLB, 12 Mei 2010
Kategori News : Corporate News
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda Pemberhentian dengan hormat Bpk. Triharyo Soesilo (Pak Hengki) sebagai Direktur Utama Rekind, dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2010. Rapat tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham yang terdiri dari : Bpk. Dadang Heru Kodri - Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero), Bpk. Hidayat Nyakman - Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur dan Bpk. Suhendro - Asisten Deputy Kementrian Menneg BUMN bidang Jasa Usaha Lainnya. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan anggaran dasar yang sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat 30 Juncto Pasal 10 ayat 31 huruf d Juncto pasal 10 ayat 34 huruf b Anggaran Dasar, jabatan Direksi akan berakhir jika seorang Direksi diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris pada sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pada Surat Pengunduran Diri Bapak Triharyo Indrawan Soesilo sebagai Direktur Utama PT Rekayasa Industri pada tanggal 6 Mei 2010.
Rapat pagi itu dibuka oleh Ibu Susiyati Bambang Hirawan, Komisaris Utama Rekind dan dipimpin oleh Bpk. Dadang Heru Kodri sebagai perwakilan Pemegang Saham dengan jumlah saham mayoritas. Keputusan rapat tersebut bahwa seluruh pemegang saham menyetujui pernyataan pengunduran diri Pak Hengki yang diajukan sebelumnya. Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan pidato singkat yang merupakan pidato terakhirnya pada RUPSLB Rekind. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan permohonan maafnya selama beliau dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Rekind untuk kurun waktu 5,5 tahun dan ucapan terima kasih atas bimbingan dan kerjasama yang terjalin baik dengan para pemegang saham Rekind.
Sebagai informasi tambahan berdasarkan surat Dewan Komisaris No 8/DK/V/2010, tanggal 7 Mei 2010, Dewan Komisaris menunjuk Ir. M. Ali Suharsono sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Rekind sejak tanggal 7 Mei 2010 sampai dengan penetapan Direktur Utama definitif oleh RUPS mendatang.
Rapat kemudian ditutup oleh pemimpin rapat dan dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama.
|
|
|
|